Pengumuman:

PROFIL PPID OMBUDSMAN

TENTANG PPID OMBUDSMAN

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ombudsman Republik Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. PPID Ombudsman Republik Indonesia dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi.

TUGAS PPID OMBUDSMAN

PPID bertugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

FUNGSI PPID OMBUDSMAN

PPID menyelenggarakan fungsi:

  1. Menginvetarisasi informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Ombudsman;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Ombudsman;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termaksud dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;dan
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

WEWENANG PPID OMBUDSMAN

PPID menyelenggarakan fungsi:

  1. Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi;
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termaksud Informasi Publik yang Dikecualikan; dan
  3. Melakuka koordinasi dengan perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan.

VISI PPID OMBUDSMAN

Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik yang berwibawa, efektif dan adil kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

MISI PPID OMBUDSMAN

  1. Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi yang transparan dan akuntable;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi;
  3. Mewujudkan keterbukaan informasi Ombudsman Republik Indonesia yang cepat dan tepat.

STRUKTUR ORGANISASI OMBUDSMAN

PPID