Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ombudsman Republik Indonesia menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. PPID Ombudsman Republik Indonesia dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi.
PPID bertugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
PPID menyelenggarakan fungsi:
PPID menyelenggarakan fungsi:
Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik yang berwibawa, efektif dan adil kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku